Halaman ini memuat tentang Lembaga Tinggi dan Tertinggi di Indonesia yaitu ,DPR,Presiden,DPA,MA dan MPR
1. Dewan Perwakilan Rakyat
Hakekat dalam pemilu adalah memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR atau Parlemen. Jika pada pemilu
sebelumnya ada anggota DPR yang diangkat, mulai pemilu 2004 semua anggota DPR dipilih melaluiPemilu. Wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR mempunyai serangkaian tugas,wewenang,dan hak dalam melaksanakan tugasnya. Agar mampu menjalankan tugas dengan baik maka DPR mempunyai tugas, Wewenang dan hak sebagai berikut.
a. Anggota-anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
b. DPR bersama-sama pemerintah menetapkan Undanbg-Undang
c. DPR menetapkan APBN
d. DPR memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang,membuat perdamaian,dan perjanjian dengan negara lain.
e. DPR mengajukan rancangan Undang-Undang yang disebut inisiatif
Dengan sistim ketatanegaraan RI,DPR termasuk dalam lembaga tinggi negara bersama-sama Presiden,BPK dan MA. Masing-
masing lembaga tinggi negara tersebut mempunyai tugas,wewenag, dan hak sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan. Sistim pemerintah bukan parlementer tetapi Presidensil.
2. Presiden
Tugas,wewenang dan hak Presiden sebagai berikut .
1. Presiden memegang kekuasaan Pemerintah.Artinya,Presiden adal;ah Kepala kekuasaan eksekutif dalam negara.
2. Presiden memegang kekuasaan membentuk undan-undang dengan pertunjukan DPR. Presiden bersama DPR menjalankan kekuasaan
legislatif.
3. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
4. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersejarah RI yang terdiri atas angkatan laut, darat, udara, dan kepolisian.
5. Presiden mempunyai hak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
6. Presiden mempunyai hak menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
7. Presiden mempunyai hak mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain.
8. Presiden mempunyai hak memberi grasi, abolisi, amnesti, dan relabilitasi.
9. Presiden mempunyai hak memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
3. Dewan Pertimbangan Agung
Dihapus dengan ketetapan MPR tentang amendemen ke-4 tahun 2002
4. Badan Pemeriksaan Keuangan
Tugas, wewenwng, dan hak badan pemeriksa keuangan (BPK) adalah sebagai berikut.
1. BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahaan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
2. BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
3. BPK Melakukan penelitian,penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang keuangan.
5. Makamah Agung
Makamah Agung merupakan pemegang kekuasaan yang tertinggi di bidang kehakiman dan tidak dapat dipengaruhi oleh pemerintah.
6. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Merupakan Lembaga Tinggi Negara yang memiliki tugas dan wewenag sebagai
berikit.
a. Tugas-tugas MPR meliputi :
1. Menetapkan Undang-Undang Dasar
2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
3. Menetapkan Garis-garis Besar haluan Negara (GBHN)
b. Wewenang MPR meliputi :
1. Mengubag Undang-Undang Dasar
2. Memberhentikan Presiden apa bila menyimpang dari UUD dan GBHN walaupun masa jabatan belum habis.
3. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD ( Dewan Perwakilan Daerah) Hasil pemilu
1. Dewan Perwakilan Rakyat
Hakekat dalam pemilu adalah memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR atau Parlemen. Jika pada pemilu
sebelumnya ada anggota DPR yang diangkat, mulai pemilu 2004 semua anggota DPR dipilih melaluiPemilu. Wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR mempunyai serangkaian tugas,wewenang,dan hak dalam melaksanakan tugasnya. Agar mampu menjalankan tugas dengan baik maka DPR mempunyai tugas, Wewenang dan hak sebagai berikut.
a. Anggota-anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
b. DPR bersama-sama pemerintah menetapkan Undanbg-Undang
c. DPR menetapkan APBN
d. DPR memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang,membuat perdamaian,dan perjanjian dengan negara lain.
Dengan sistim ketatanegaraan RI,DPR termasuk dalam lembaga tinggi negara bersama-sama Presiden,BPK dan MA. Masing-
masing lembaga tinggi negara tersebut mempunyai tugas,wewenag, dan hak sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan. Sistim pemerintah bukan parlementer tetapi Presidensil.
2. Presiden
Tugas,wewenang dan hak Presiden sebagai berikut .
1. Presiden memegang kekuasaan Pemerintah.Artinya,Presiden adal;ah Kepala kekuasaan eksekutif dalam negara.
2. Presiden memegang kekuasaan membentuk undan-undang dengan pertunjukan DPR. Presiden bersama DPR menjalankan kekuasaan
legislatif.
3. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
4. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersejarah RI yang terdiri atas angkatan laut, darat, udara, dan kepolisian.
5. Presiden mempunyai hak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
6. Presiden mempunyai hak menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
7. Presiden mempunyai hak mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain.
8. Presiden mempunyai hak memberi grasi, abolisi, amnesti, dan relabilitasi.
9. Presiden mempunyai hak memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
3. Dewan Pertimbangan Agung
Dihapus dengan ketetapan MPR tentang amendemen ke-4 tahun 2002
4. Badan Pemeriksaan Keuangan
Tugas, wewenwng, dan hak badan pemeriksa keuangan (BPK) adalah sebagai berikut.
1. BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahaan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
2. BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
3. BPK Melakukan penelitian,penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang keuangan.
5. Makamah Agung
Makamah Agung merupakan pemegang kekuasaan yang tertinggi di bidang kehakiman dan tidak dapat dipengaruhi oleh pemerintah.
6. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Merupakan Lembaga Tinggi Negara yang memiliki tugas dan wewenag sebagai
berikit.
a. Tugas-tugas MPR meliputi :
1. Menetapkan Undang-Undang Dasar
2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
3. Menetapkan Garis-garis Besar haluan Negara (GBHN)
b. Wewenang MPR meliputi :
1. Mengubag Undang-Undang Dasar
2. Memberhentikan Presiden apa bila menyimpang dari UUD dan GBHN walaupun masa jabatan belum habis.
3. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD ( Dewan Perwakilan Daerah) Hasil pemilu