Berdasarkan Perjanjian London (1814), Indonesia oleh Inggris dikembalikan kepada Belanda. Penyerahan
kekuasaan tersebut berlangsung pada tahun 1816. Belanda kemudian mulai mencari cari untuk kembali menjajah
Indonesia. Segala usaha dilakukan untuk mencari keuntungan dari tanah jajahan. Hal itu disebabkan kas Negeri
Belanda sedang kosong. Untuk menerima penyerahankekuasaan wilayah Indonesia dari Inggris, pemerintah
Belanda menunjuk tiga orang komisaris jenderal. Ketiga komisi jenderal tersebut, yaitu Elout, Buyskes dan
Van Der Capellen.
Ketiganya kemudian bekerja mencari cara untuk mendapatkan0 keuntungan yang sebesar-besarnya dari Indonesia.
Namun, kerja ketiga komisaris itu belum berhasil. Pemerintah Belanda kemudian mengirim Van Den Bosch ke
Indonesia sebagai gubernur jenderal.
kekuasaan tersebut berlangsung pada tahun 1816. Belanda kemudian mulai mencari cari untuk kembali menjajah
Indonesia. Segala usaha dilakukan untuk mencari keuntungan dari tanah jajahan. Hal itu disebabkan kas Negeri
Belanda sedang kosong. Untuk menerima penyerahankekuasaan wilayah Indonesia dari Inggris, pemerintah
Belanda menunjuk tiga orang komisaris jenderal. Ketiga komisi jenderal tersebut, yaitu Elout, Buyskes dan
Van Der Capellen.
Ketiganya kemudian bekerja mencari cara untuk mendapatkan0 keuntungan yang sebesar-besarnya dari Indonesia.
Namun, kerja ketiga komisaris itu belum berhasil. Pemerintah Belanda kemudian mengirim Van Den Bosch ke
Indonesia sebagai gubernur jenderal.