Kebudayaan merupakan salah satu identitas bangsa. Bangsa Indonesia memiliki kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional berasal dari kebudayaan-kebudayaan daerah. Kebudayaan nasional merupakan panduan seluruh rakyat Indonesia. Kebuduyaan nasional mencerminkan setiap aspek kehidupan bangsa. Kebudayaan nasional meliputi bahasa, kesenian, tradisi, dan kepercayaan.
Dalam Pasal 32 UUD 1945 dinyatakan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Oleh karena itu, kebudayaan daerah harus dikembangkan dan dilestarikan. Melestarikan kebudayaan bangsa adalah tanggung jawab kita bersama.
Jelaslah bahwa kebudayaan nasional Indonesia cukup luas cakupannya. Setiap warga negara wajib menjaga kelestarian budaya daerah dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional. Oleh karena itu, setiap warga negara perlu melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Turut melestarikan dan memelihara kebudayaan daerah masing-masing. Hal itu dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional.
2. Memelihara warisan budaya masa lampau dan menyesuaikan dengan kehidupan modern.
3. Selektif dalam menerima budaya asing.
Dalam Pasal 32 UUD 1945 dinyatakan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Oleh karena itu, kebudayaan daerah harus dikembangkan dan dilestarikan. Melestarikan kebudayaan bangsa adalah tanggung jawab kita bersama.
Jelaslah bahwa kebudayaan nasional Indonesia cukup luas cakupannya. Setiap warga negara wajib menjaga kelestarian budaya daerah dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional. Oleh karena itu, setiap warga negara perlu melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Turut melestarikan dan memelihara kebudayaan daerah masing-masing. Hal itu dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional.
2. Memelihara warisan budaya masa lampau dan menyesuaikan dengan kehidupan modern.
3. Selektif dalam menerima budaya asing.